SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sejak dimulai persidangan 7 Agustus lalu, sampai saat ini sudah 10 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabupaten Siak. Informasinya, ada sekitar 36 saksi yang diperiksa Mabes Polri di Hotel Jatra Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Sidang dengan terdakwa Andre alias Heri, Direktur Utama PT Riau Agung Karya Abadi (PT RAKA), dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo, Selasa (9/9/2014). Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan satu JPU pendamping dari Kejari Siak.

Agenda mendengarkan saksi dari anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Tualang, sekitar tahun 2007 silam. Rencananya, akan dihadirkan tiga saksi, namun mendadak hakim ketua tidak bisa melanjutkan sidang karena ada masalah yang tak bisa diundur.

"Karena ada sesuatu hal, sidang dilanjutkan besok," kata Sorta menutup sidang.

Penggugat, Ernawati bersama 35 orang temannya yang memiliki lahan 600 hektare di daerah Minas yang bersengketa dengan PT RAKA menilai, dari 10 saksi yang sudah dihadirkan, keterangan yang disampaikan sesuai fakta terjadi dilapangan. Dia optimis, pihak pengadilan kembali memenangkan dirinya, seperti persidangan empat dua tahun lalu, dimana Mahkamah Agung memenangkan perkara ini atas Ernawati Cs.

"Kalau dulu, dia (Andre) yang gugat saya, dan saya menang sampai di MA, sekarang saya balik gugat dia," ujar Ernawati.(nal)