SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bersempena HUT ke-70 RI, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkum HAM) atas pemotongan masa tahanan (remisi) kepada 206 narapidana yang berada di Lapas Kelas II Kota Siak Sri Indrapura, Senin (17/8/2015). Dimana, 20 narapidana dinyatakan langsung bebas.

Usai menyerahkan SK Menkum HAM, Syamsuar menyebutkan, menjadi pemimpin di era transisi seperti sekarang sungguh sangat berat. Tuntutan masyarakat sangat banyak, sementara sumber daya yang ada untuk memenuhi tuntutan tersebut masih sangat terbatas.

Sesuai paradigma pemerintahan yang baru, menuntut kerja nyata pemimpin yang diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif, orientasi kepentingan masyarakat. Sejalan dengan hal itu, Kementeriam Hukum dan HAM RI dengan slogan "Kami Pasti" melaksanakan kegiatan revolusi mental yang merupakan implementasi reformasi birokrasi khususnya di area manajemen perubahan.

Pemimpin yang mempunyai integritas, berpikiran terbuka (open minded) dan mampu mengelola segala perbedaan budaya, latar belakang suku dan agama serta kepentingan seluruh elemen bangsa ini lalu mengubahnya menjadi peluang dan kelebihan sehingga dapat mewujutkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemimpin pemerintahan masa depan adalah pemimpin yang begitu empati dengan nasib dan derita rakyatnya dan sadar betul kalau segala tindakan dan keputusannya akan berpengaruh terhadap orang pain atau sekelompok masyarakat. Untuk itu, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berprilaku baik selama menjalani pidana.

"Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tatatertib tidak akan mendapatkan remisi," ujar Bupati membacakan sambutan Menkum HAM.(nal/rls)