RENGAT,GORIAU.COM - Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Sektor Peranap berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga pelaku penggelapan atau penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) didaerah itu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, dari tangan 5 orang tersangka itu polisi berhasl menyita 1.100 liter BBM bersubsidi tanpa dokumen yang diduga digelapkan mereka dari SPBU yang milik salah seorang pengusaha asal Rengat yang diketahui bernama Dodi.

"Penangkapan 1.100 liter BBM bersubsidi itu dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Peranap pada, Jumat (5/6/2015) kemaren. Tepatnya di Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap sekira pukul 23.00 WIB", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Senin (8/6/2015) via pesan selulernya.

Dikatakan Yarmen, 5 orang tersangka yang diamankan itu merupakan warga Kecamatan Peranap. Diantaranya, Musril (42) warga Desa Semelinang Tebing, Nasrun Manurung (32) warga Desa Sei Uboh, Ari Permadi (41) warga Kampung Baru, Noprion (35) warga Desa Gumanti dan Erikson Simanjuntak (26) warga Desa Pauh Ranap.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa ada 5 orang pria dengan menggunakan dua unit mobil tengah melakukan pembelian minyak atau BBM jenis premium dan solar di SPBU Peranap dengan skala besar dengan cara melangsir menggunakan puluhan jerigen.

Saat dilakukan penyelidikan, personil berhasil menangkap Musril Cs dan Nasrun Cs. Dari tangan mereka diamankan 800 liter BBM bersubsidi jenis solar dan 300 liter jenis premium serta 15 buah jerigen kosong.

"Selain itu, kita juga berhasil mengamankan satu unti mobil L 300 BM 8150 BE dan satu unit mobil Strada Triton BM 8064 BG yang diduga kuar mereka gunakan untuk mengangkut jerigen minyak tersebut yang nantinya akan mereka jual kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang membuka kios minyak didaerah itu", terangnya.

Saat ini, ke 5 tersangka penimbunan BBM tersebut bersama barang bukti yang lain telah kita amankan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 55 Jo psl 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas", pungkas Yarmen.(jef)