BENGKALIS - Kepolisian Resort Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa bawang merah hasil tangkapan Satuan Polisi Air (Satpol Air) Bengkalis yang diseludupkan secara ilegal. Pemusnahan dilakukan di Pos Satpol Air, Kamis (28/4) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan terhadap barang bukti bawang merah tersebut merupakan hasil tangkapan Satpol Air pada 3 kasus berbeda, masing- masing tangkapan terhadap KM Tio Sari dengan barang bukti 2.753 karung, tangkapan KM Dua Putri barang bukti 25 ton bawang merah dan tangkapan terhadap KM (tanpa nama) dengan barang bukti sebanyak 383 karung bawang merah.

''Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapan dari 3 perkara berbeda. Pemusnahan kita lakukan dengan cara dibakar dan ditanam, serta sudah mempunyai putusan dari Pengadilan,'' kata Kasat Pol Air Polres Bengkalis, AKP Afril.

Selain Kasat Pol Air Bengkalis AKP Afril, hadir dalam pemusnahan Kasatreskrim AKP Sanny Handityo, Kepala Karantina Bengkalis Rida, PN Bengkalis, Kejaksaan dan Bea Cukai Bengkalis.(ail)