PEKANBARU, GORIAU.COM - Banyaknya pusat penangkaran bibir komoditas perkebunan di provinsi riau cukup membingungkan para pelaku usaha perkebunan. Terkadang, bahkan pelaku usaha perkebunan terutama para petani swadaya tertipu dengan beberapa pusat penangkaran yang mengedarkan bibit palsu atau tidak bersertifikasi. Untuk itu.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs. H. Zulher MS, pada hari Senin (25/8), menghimbau kepada penangkar untuk memasang plang, dan pelaku usaha perkebunan tidak membeli bibit komoditas perkebunan yang tidak memiliki plang.

Zulher menjelaskan bahwa penggunaan plang ini telah tertuang dalam setiap Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SPPBKS) yang dikeluarkan oleh Disbun Riau. Plank ini difungsikan agar konsumen/pembeli bibit perkebunan mengetahui sumber benih, kualitas benih dan juga masa tanam yang cocok dari benih yang akan dibelinya tersebut.

''Seluruh pelaku usaha penangkaran khususnya komoditas perkebunan seperti karet, kelapa, kakao dan kelapa sawit diminta untuk memasang plank nama usahanya. Plank ini akan berisi tentang legalitas penangkaran, sumber benih, kualitas benih dan jumlah benih. Jika plank tersebut tidak dibuat maka kami tidak akan mengeluarkan SPPBKS pada pengurusan perizinan selanjutnya,'' ujar Mantan Sekda Kampar tersebut.

Sedangkan untuk mengantisipasi pelaku penangkar yang membandel/tidak memasang plank, maka Disbun Riau meminta kepada petani untuk tidak membeli bibit dari penangkar tersebut.

''Jika petani ingin membeli bibit, jangan beli dari penangkar yang tidak pasang plank di tempat usahanya. Karena bibit tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber benihnya,'' tegas Zulher. (rls)