PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sempat di-statusquo-kan pemerintah sejak Januari 2012 lalu, tampaknya bakal dicabut. Pasalnya penyelesaian tata batas partipatif di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti hampir selesai.

Direktur Utama PT RAPP Kusnan Rahmin dalam rilisnya, membenarkan hal itu. Diakuinya, tim Tata Batas yang didukung perwakilan dari 12 desa yang dibentuk untuk mengakomodir aspirasi penduduk hampir merampungkan tata batas partipatif di Pulau Padang. "Sebagian besar atau sekira 80 persen dari total areal yang ada sudah diselesaikan tata batasnya secara partisipatif," tuturnya.

Sementara itu, imbuh Kusnan, PT RAPP sendiri berkomitmen akan meningkatkan kesejahteraan rakyat tempatan melalui program-progam pemberdayaan masyarakat serta bakal mengembangkan tanaman kehidupan.

Sejak Januari 2012 lalu, Kementeriaan Kehutanan (Kemenhut) membekukan kegiatan PT RAPP di Pulau Padang karena adanya klaim-klaim dari sebagian masyarakat yang diwakili LSM Serikat Tani Riau (STR).

Sementara itu, Direktur Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto berharap dengan hampir rampungnya tata batas partisipatif itu nantinya tidak ada aksi penolakan terharap PT RAPP.

Masyarakat nanti bisa melihat langsung apakah bila PT RAPP beroperasi kembali apakah perusahaan ini dapat mengelola hutan tanaman yang baik. "Masyarakat bisa mengawasi secara langsung," pungkasnya.

Purwadi menyebutkan, penghentian sementara operasional PT RAPP di Pulau Padang menjadi preseden buruk untuk investasi di Tanah Air. Karena langkah itu diambil hanya didasarkan penolakan dari sekelompok orang. (kst/rls)