BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - DPRD Rokan Hilir memprotes Menteri Kehutanan Republik Indonesia karena telah memperpanjang izin HPH PT Diamond Raya Timber. Padahal, pada tahun 2019, izin perusahaan yang menebang dan menjual kayu hasil hutan itu sudah berakhir. Tambahan lagi, sejak perusahaan itu bercokol, DPRD menganggap lebih banyak mudharat dari manfaatnya.

''Kita lihat sendiri, banjir di Bagansiapiapi salah satu indikasi akibat hutan sudah habis. Karena kemarin kita sudah turun ke lokasi perusahaan dan tidak menemukan sistem irigasi yang bagus disana,'' kata anggota DPRD dari Komisi 1, H.Bachid Madjid, kepada GoRiau,com, Senin (29/12/2014)

Menurut keterangan H.Bachid Madjid, sewaktu hearing, Kadis Kehutanan mengaku tidak tahu bahwa PT Diamond sudah diperpanjang izinnya. Apalagi memberikan rekomendasi kepada pusat. Ini mengindikasikan bahwa Menteri Kehutanan sudah mengangkangi kewenangan daerah.

Selain Kadis Kehutanan, sambungnya lagi, Bupati Rokan Hilir, Suyatno juga mengaku terkejut. Apalagi perpanjangan izin diberikan selama 55 tahun sejak tahun 2019. ini sama saja dengan mencederai hak-hak normatif masyarakat Rokan Hilir.

''Karenanya kita akan membentuk pansus. Kita akan giring persoalan ini. Jangan pula Menteri Kehutanan menginjak-injak kepentingan daerah. Apalagi saya dengar luas HPH nya sudah bertambah,'' cetusnya.

Dikatakan Ketua PPP ini, Pansus akan mengkaji ulang izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan. Karena menurut dewan, hal itu sudah dianggap menyimpang. Bukan hanya kayu, sistem penerimaan tenaga kerja oleh perusahaan itu juga tidak jelas. Intinya, kekayaan Rohil harus dinikmati masyarakat Rohil pada umumnya.

Sementara itu, mantan anggota DPR RI Komisi IV, Drs Wan Abu Bakar, MSi mengatakan, jika memang daerah dirugikan, masyarakat harus bergerak dan bersama sama untuk mengggugat keputusan yang telah dikeluarkan oleh menteri kehutanan.

''DPRD dan Bupati Rohil harus membuat petisi ke komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan. Namun sebelumnya kita juga harus tanyakan kepada Bupati dan DPRD, apakah sungguh-sungguh mau memperjuangkannya atau tidak demi kepentingan masyarakat. Jika ia, SK itu bisa kita gugat,'' kata Wan Abu Bakar kepada GoRiau.com via seluler. (amr)