BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Putra kubu, Drs Wan Ahmad Syaiful, M.Si mengaku kecewa dengan prilaku Kepala Puskesmas kecamatan Kubu, dr Job Tarigan yang didemo bawahannya beberapa waktu lalu. Persoalan yang dihadapi petugas medis disana, sebenarnya sudah diketahuinya sejak lama. 

Drs Wan Ahmad Syaiful yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hilir kepada GoRiau.com, Minggu (9/11) mengungkapkan, keahlian kepala Puskesmas bertolak belakang dengan motivasinya yang hanya mengejar kekayaan. Apalagi dia sudah lama menjabat sebagai Kepala Puskesmas.

Wan Syaiful mengatakan, persoalan ini hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sebelum itu, Inspektorat harus melakukan audit atas aset di Puskesmas Kubu dan menyerahkan kepada Bupati Rohil. Mantan Kadispenda ini menuturkan, kemarin petugas kesehatan di Puskesmas Kubu sudah pernah menuangkan keluhannya dalam bentuk surat pengaduan yang ditanda tangani sebanyak 102 orang yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir.

Mereka mengadukan tentang prilaku kepala Puskesmas Kubu, dr Job Tarigan atas ulahnya. Adapun 7 butir kejahatan yang dilakukannya yakni menjual alat medis, menjual alat mesin mobil, dana yang tidak jelas, sikapnya yang otoriter, sarana dan prasarana medis ditempatkan di rumahnya, serta kurang tanggung jawab dan sulit sekali komunikasi dengan atasan dan bawahan.

Untuk itu, Wan Syaiful meminta kepada Bupati agar memutasikan kepala Puskesmas dan hendaknya kejadian ini menjadi pelajaran bagi pimpinan PNS yang lain.

Sebelumnya, bidan, tenaga medis termasuk supir ambulan yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Kubu melakukan demo di halaman Puskesmas Kubu. Mereka mendesak agar bupati mencopot jabatannya sebagai Kepala Puskesmas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr HM Junaidi Saleh, menjelaskan, permintaan tenaga medis itu tak mungkin serta merta dikabulkan. Karena menurutnya, untuk mencari penggantinya adalah sangat sulit apalagi bertugas di Kecamatan Kubu.

Junaidi menegaskan kepada tenaga medis supaya jangan sampai menelantarkan pasien karena sesuai sumpahnya, harus tetap melakukan pelayanan kepada pasien karena jika itu diabaikan, tentu ada sanksi yang tegas. (amr)