JAKARTA, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 April 2015,  menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali, eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggugat penetapan status tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi padanya. Hakim Tunggal Tatik Hadiyanti berpendapat menurut Pasal 77 jo Pasal 1 angka 10 KUHAP, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

''Putusan ini bertolak belakang dengan Putusan yang diketok Sarpin Rizaldi yang memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan pada 16 Februari lalu di pengadilan yang sama,'' kata Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan, di Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Sarpin sendiri saat memutuskan gugatan Budi Gunawan berpendapat, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Menurut Abdul Hamim, adanya disparitas putusan praperadilan tersebut semakin menguatkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang dapat mengatur secara tegas mengenai praperadilan.

''Saya mewakili LBH Keadilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerbitkan peraturan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma,'' kata Abdul Hamim.

Dalam kondisi yang membingungkan itu kata Abdul Hamim, hakim-hakim membutuhkan pedoman agar tidak terjadi multi interpretasi terhadap hukum acara praperadilan. Apakah penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi objek praperadilan atau tidak. (pri)