PEKANBARU, GORIAU.COM - Potensi terjadinya konflik pada Pilkada Riau mulai bermunculan. Kali ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau menemukan pelanggaran adanya formulir C1 (tanda bukti pemilih) yang difotokopi oleh petugas panitia tempat pemungutan suara.

Kejadian itu ditemukan di TPS 09 Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru pada Rabu (4/9/2013) saat berlangsungnya pencoblosan.

Anggota Bawaslu Riau Devisi Pengawas dan Hubungan Antar-Lembaga, Fitri Heriyanti mengatakan, formulir C1 merupakan berkas sensitif yang tidak boleh difotokopi karena berpotensi mengacaukan jalannya pemilihan kepala daerah.

Pada kasus ini, demikian Fitri, ada sebanyak tiga lembar formulir C1 yang difotokopi oleh panitia di TPS 09 Muara Fajar, Rumbai.

Untuk diketahui, kata dia, berkas formulir C1 merupakan lembaran yang telah memiliki sistem mikrotik yang sangat rahasia. "Hanya pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa memprotek kebenaran atas formulir tersebut," katanya.

Untuk kasus ini, demikian Fitri, Bawaslu Riau juga telah berkoordinasi dengan panitia pengawas di kecamatan setempat. "Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak KPU Riau dan KPU Pekanbaru. Sementara ini, alasan panitia memfotokopi formulir C1 karena ada kekurangan atau kesalahan teknis pendistribusiannya," kata dia.(fzr)