BAGANSIAPIAPI,GORIAU.COM - Polres Rohil menyebarkan maklumat untuk menindak tegas pembakar hutan di Kecamatan Rantau Bais, Bangko Pusako, Tanah Putih Tanjung Melawan dan Kubu, Rokan Hilir, Riau.

''Kita meminta kepada masyarakat pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian untuk tidak membuka lahan atau land clearing dengan cara membakar,'' kata Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, Sik melalui Kasat Bimas Polres Rohil, AKP Ali Suhud didampingi Bripka M.Khodri dan Brigadir H T Lubis kepada GoRiau.com disaat memberikan selebaran maklumat kepada warga Bangko Pusako, Jumat (26/6/2015).

Ali Suhud menyebutkan, sesuai UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf d, setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Jika ada warga menemukan pelaku pembakar tersebut, segera melaporkan kepada pemerintah setempat dan TNI ataupun Polri.

Ancaman pelaku pembakar lahan, kata Ali, penjara kurungan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Karena akibat pembakaran lahan, berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

''Akan kita kenakan sanksi seberat-beratnya, karena sudah jelas aturannya. Kita tidak main-main terhadap pembakaran lahan seperti saat sekarang ini,'' tegasnya. (amr)