JAKARTA - Pentingnya ilmu ketatanegaraan bagi pemimpin muda menjadi salah satu agenda Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN) Angkatan IV 2023. Para peserta berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk mendapatkan materi dari salah satu Asisten Hakim Konstitusi Titis Anindyajati di Ruang Lantai 4, Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu (4/10/2023).  

Kepada peserta, Titis menyampaikan dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Kedua Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Titis juga menjalaskan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi yang memiliki empat kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. 

Putusan final tersebut untuk pertama menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, kedua memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, Ketiga memutus pembubaran partai politik, dan keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara kewajiban Mahkamah Konstitusi yakni memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 

"Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya. ***