PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Kabupaten Pelalawan menjadi kabupaten pertama di Riau yang membebaskan perizinan umum menyangkut usaha. Jika di kabupaten lain biaya pengurusan izin-izin ini bisa ratusan hingga jutaan rupiah, Pelalawan justru menggratiskan.

Sebelas perizinan yang digratiskan adalah izin operasional (SITU), izin usaha perdagangan (SIUP), izin tanda daftar industri (TDI), izin tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri (IUI), izin usaha angkutan kota atau desa, izin usaha angkutan taxi, izin usaha peternakan, izin usaha pariwisata, izin kerja antar daerah (AKAD) dan izin pemasangan reklame.

Karena itu, masyarakat di Kabupaten Pelalawan tidak perlu takut mengurus perizinan karena tidak semua perizinan dikenakan biaya. Pengurusan bisa langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pelalawan.

''Ya dari 15 item perizinan yang dikelola KPPT, 11 diantaranya tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi jangan pula momok yang menakutkan jika mengurus izin harus mengeluarkan dana yang besar. Itu sungguh keliru, alhamdulillah sampai saat ini kesadaran masyarakat sudah meningkat,'' terang Kepala KPPT Pelalawan Drs H Fakhrizal, MSi, Minggu (21/10/2012).

Sementara itu lanjut mantan Sekretaris Bappeda Pelalawan ini, mengacu Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu yang diundangkan pada tanggal 25 Juli 2012, dimana retribusi yang digolongkan kedalam retribusi perizinan tertentu terdiri dari 4 item, retribusi perizinan mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin gangguan (HO), retribusi izin trayek dan izin usaha perikanan.

''Kalau 11 item lainnya gratis, namun 4 item yang telah diatur dalam Perda dan diundangkan ini dikenakan biaya,'' jelasnya.

Sejauh ini pula lanjut Fakhrizal, dari 4 item ini pula pihaknya berusaha menggenjot PAD untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Pelalawan. ''Jadi hanya 4 item ini pula kami dari KPPT berupaya maksimal untuk menambahkan kontribusi untuk daerah dengan memaksimalkan pula pelayanan publik hingga sistem jemput bola pelayanan perizinan proaktif (P3A) hingga ke kecamatan-kecamatan. Dan alhamdulillah untuk target PAD juga kami upayakan bisa over target dengan 4 item retribusi perizinan tersebut,'' tutup Fakhrizal. (kst)