SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi mengimbau masyarakat Meranti agar tak sembarangan membakar lahan. Sebab, perkiraan musim kemarau (musim kering) sampai Bulan September.


Hal itu sebagaimana disampaikan lelaki yang akrab dipanggil Pandra, Sabtu (27/6/2015). Kata Pandra, berdasarkan data BMKG, hotspot sudah mulai ada di beberapa daerah di Riau. Untuk itu, Ia meminta agar masyarakat Meranti selalu waspada agar tidak terjadi kasus Karhutla seperti tahun-tahun kemarin.
"Pengalaman Meranti tahun kemarin jangan terulang lagi," kata Pandra.
Pandra juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf d, yang berbunyi; "Setiap orang dilarang membakar hutan", pasal 78 ayat 3 ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Pasal 78 ayat 4 ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Beberapa ancaman lain tertuang dalam undang-undang no 18 tahun 2014 tentang perkebunan. Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi bila dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 108 yang berbunyi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah paling banyak 10 miliar, serta KUHP pasal 187 yang berbunyi dengan sengaja pembakaran, diancam pidana 12 tahun.
"Kita harap seluruh masyarakat Meranti sadar akan dampak kebakaran apalagi musim kemarau rentan terjadinya karhutla. Selain itu kami minta juga semuanya saling menjaga, sehingga karhutla tidak terulang lagi di daerah yang kita cintai ini," ujar Pandra lagi.(zal)