PEKANBARU, GORIAU.COM - Mario Steven Ambarita (21), akhirnya pulang ke kampung halamannya, di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka penyusup pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta ini sebelumnya dibebaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan di Pekanbaru.

Kuasa Hukum Mario, yakni Marangin Parlindungan Sinaga, Rabu (15/4/2015) mengatakan, Mario sudah dibebaskan PPNS pada Selasa (14/4/2015) kemarin, sekitar pukul 23.00 Wib di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru. Menurutnya, pembebasan Mario sudah sepatutnya dilakukan, karena ancaman hukuman yang diterima pemuda ini hanya satu tahun penjara.

"Mario ditahan kalau ancaman hukumannya diatas lima tahun," ujarnya.

Meski demikian, kata Maringin, pihaknya akan terus kooperatif jika penyidik ingin kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mario. "Sebab itu, dia pulang dulu ke kampung, karena dia (Mario,red) sangat merindukan ayahnya yang saat ini menderita sakit jantung," ujarnya.

Sebelumnya, ketua tim PPNS Kementerian Perhubungan yang menangani kasus Mario, Rudi Ricardo mengatakan, bahwa Mario memang sudah diperbolehkan pulang. Namun, saat itu Mario tidak ingin pulang dan lebih memilih bersama penyidik.

Warga asal Rokan Hilir ini ditemukan petugas bandara saat pesawat parkir di Bandara Soetta, Banten. Mario terhuyung-huyung saat turun dari roda pesawat. Waktu itu kondisi fisiknya sangat lemah dan petugas langsungmembawanya ke klinik kesehatan terminal 2 Bandara. Dia juga sempat ditahan sementara di Polres Bandara untuk pemeriksaan. (had)