SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kepala Desa diminta bekerja profesional dan transparan dalam penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD). Pasalnya penggunaan ADD seringkali menimbulkan permasalahan.


Demikian disampaikan Ketua komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Meranti, Dedi Putra SHi, kepada wartawan, Senin (25/8/2014). Dedi mengharapkan sekaligus menggingatkan kepada seluruh kepala desa di wilayah Kepaaulauan Meranti, agar bekerja secara profesional  dan transparan  dalam pengunaan ADD. Harapan itu  disampai  Dedi terkait adanya beberapa tokoh masyarakat dan BPD yang mengajukan  surat usulan pemberhentian  kepala Desa Maini Darul Aman KecamatanTebingTinggi Barat, belum lama ini.
"Kedepanyan kita mengharapkan tidak ada lagi masyarakat desa lain mengajukan hal yang sama. Untuk itu kita mengingatkan seluruh  kepala desa bisa bekerja dengan profesional dan transparan," kata Dedi Putra.
Ditambahkan politisi PPP itu lagi, kepala desa juga diminta untuk dapat merangkul seluruh masyarakat, terlepas tim atau tidak karena seluruh warga di desa tersebut merupakan masyarakatnya dalam istilah lainya  kepala desa tidak boleh menganaktirikan kelompok atau tim-tim tertentu.
"Karena semuanya itu merupakan warga desa tersebut, dalam memimpin  masyarakat kepala desa harus bisa melepaskan kepentingan-kepentingan politik," katanya lagi.
Selain itu, disampaikan Dei pula, kepala desa hendaknya dapat memanfaatkan pembekalan-pembekalan yang telah di berikan melalui pelatihan yang telah diberikan, selain itu kepala desa juga diminta selalu berkoordinasi  dengan pihak PMD kabupaten selaku pembina, karena bagaimanapun   masing-masing kepala desa itu merupakan ujung tombak pembangunan daerah. pasalnya kenyaman kesejahteraan dan kemajuan desa itu akan mejadi tolok ukur bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan Masyarakatnya.
"Saat ini anggaran ADD semakin besar, jadi perlu adanya ketransparean dan profesional masing-masing kepala desa dalam mengelola anggaran ADD tersebut, sehingga tidak menimbulkan persolan di kemudian hari. Beberapa laporan yang sudah pernah kita terima selama ini dalam penggunaan ADD tersebut tidak dilakukan pembahasan di BPD terlebih dahulu. Meskipun secara yuridis formal sudah memenuhi persyaratan, namun dari sisi akuntabilitas belum tentu. Untuk itu, kita harapkan kepada pihak  terkait untuk dapat melakukan evaluasi kembali  dalam pengelolan ADD apakah sudah benar-benar akuntabel dan transparan dengan melibatkan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi terjadi pelangaran-pelangaran di masing-masing desa," harapnya.
Demi terlaksananya pemerintahan desa yang sesuai dengan harapan, kedepannya Pemkab Kepulauan Meranti hendaknya dapat  menata dengan baik sistem otonomi desa, terutama dalam meningkatkan  kemampuan aparat desa termasuk BPD nya.
"Kita inginkan  otonomi desa  benar-benar dapat diterapkan dengan baik, profesional dan transparan," ujarnya.***