PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah menginventarisir kegiatan-kegiatan di 2015 yang bersifat wajib dan harus dilaksanakan. Terutama pemisahan terhadap kegiatan yang dinilai mubazir.

Untuk melakukan itu, Pemprov Riau juga melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau. Termasuk salah satunya perjalanan dinas pejabat.

Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, H Jonli, mengatakan, pejabat boleh saja ke Jakarta, apabila memang ada undangan pemerintah pusat yang penting dilaksanakan.

"Lihat dulu keperluannya, mendesak atau tidak. Kalau memang mendesak, harus melapor ke Plt Gubernur Riau. Kalau selagi bersifat urgensi tentu diizinkan," kata Jonli.

Kemudian contoh kebutuhan wajib dan mendesak lainnya kata seperti terkait gaji, biaya air, biaya listrik, dana BOS, UN, makan dan minum panti asuhan. Kemudian, biaya pembelian obat-obatan di rumah sakit dan sebagainya yang tidak bisa ditunda-tunda.

Selain itu lanjutnya, ada kegiatan di SKPD yang memang wajib dan mendesak harus dilaksanakan seperti, adanya kegiatan yang sudah diundang-undangkan. "Kalau SKPD itu harus melaksanakannya, bulan ini atau bulan depan, itu kan sifatnya mendesak," jelasnya.

Semua biaya kebutuhan wajib dan mendesak itu kata Jonli, saat ini sedang diinventarisir oleh pihaknya. "Ini sesuai dengan hasil konsultasi dan arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau," sambungnya.***