PANGKALANKERINCI - Seluruh PNS dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau, wajib mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai.

Disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Drs Emir Effendi, kepada GoRiau.com, Selasa (5/1/2015), Pemkab akan bersikap tegas dalam memberlakukan Perbup itu.

"Tentunya kita lakukan evaluasi terhadap pegawai. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan," terang Emir.

Dikatakan Emir, salah stu faktor keberhasilan suatu daerah karena disiplin aparaturnya yang bagus. "Kita tegakkan disiplin untuk semua pegawai, baik PNS maupun pegawai honor," tegasnya.

Sambungnya, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan wajib mengunakan daftar hadir secara elektronik sebagi absensi harian, dengan membuat format seragam yang ditentukan oleh BKD.

"Kedepan, kita juga berencana membuat absen online yang terkoneksi lansung dengan BKD. Jadi semua data absensi bisa lansung masuk ke BKD," ungkapnya.

Saat ditanya soal kabar adanya wacana seragam khusus bagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pelalawa, Emir menyampaikan jika hal itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Sekda.

"Soal seragam khusus bagi pegawai honorer, kita membicarakan dahulu lebih lanjut," tandasnya.(***)