RENGAT, GORIAU.COM - Pasca penyegelan kantor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) oleh Kejari Rengat pada beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Rengat Alexander Roilan, SH M.Hum dimutasi ke Provinsi Jawa Barat.

Namun, mutasi kali ini bukan karena ada permasalahan, melainkan sebuah prestasi yang dicapai Kejari Rengat dalam mengungkap beberapa kasus hukum diwilayah kerjanya. Salah satu diantaranya, dugaan korupsi sisa APBD Inhu tahun anggaran 2011 di sekretariat daerah Kabupaten Inhu.

Namun, setelah 22 bulan menjabat di Inhu menggantikan Mahyuanti Laorani, Kejari Rengat ini harus pindah tugas dan dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Singaparna, Kabupaten Tasik Malaya, Provinsi jawa Barat.

Sementara jabatan Kajari Rengat yang baru diemban oleh Teuku Rahman, SH MH yang juga merupakan mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, pada acara pisah sambut yang digelar di Gedung Kesenian Indragiri, Senin (22/9/2014) malam tadi, Alexander Roilan, mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Inhu dan jajaran.

"Jika saat menjabat sebagai Kajari Rengat selama 2 tahun 8 bulan dan 6 hari, saya ada membuat kesalahan, maka saya mohon untuk dimaafkan. Dan mohon doanya, karena besok saya akan langsung berangkat ke Tasik Malaya untuk menjabat sebagai Kajari Singaparna", tandasnya.

Diketahui, sat penggeledahan kantor Inspektorat, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat temukan bukti baru terkait dugaan korupsi APBD Inhu. Bukti baru itu merupakan sejumlah dokumen yang bakal dijadikan sebagai barang bukti atas dugaan korupsi APBD Kabupaten Inhu sebesar Rp 2,8 Miliar pada tahun anggaran 2011 lalu itu.(jef)