SELATPANJANG, GORIAU.COM - Bagi pengendara sepeda motor, secepatnyalah melengkapi surat dan aksesoris kendaraan saat keluar rumah. Pasalnya, operasi Simpati telah digelar hingga tanggal 8 Juni 2014 mendatang.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Lantas Polres Meranti AKP A Gea ketika dihubungi GoRiau.com, Senin (19/5/2014) sore.Kata A Gea, tadi pagi ada kegiatan apel gelar pasukan operasi simpatik 2014 dalam rangka mengantisipasi situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam mewujudkan situasi yang kondusif dalam pemilu presiden dan wakil presiden RI tahun 2014 ini.Ditambahkan A Gea pula, adapun yang menjadi sasaran operasi simpatik tahun 2014 ini adalah pengemudi kendaraan yang tidak memiliki menggunakan helm, tidak memiliki SIM, yang mana bisa mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang serta kendaraan yang melawan arus lalu lintas."Bagi mereka yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan maka akan kita berikan sanksi tertulis agar mereka segera melengkapi kekurangan itu. Itupun hanya minggu ini, untuk minggu berikutnya akan kita tilang," kata A Gea.Namun, ditegaskan Kasat Lantas Polres Meranti ini lagi, bagi anak-anak yang kedapatan menggunakan kendaraan bermotor, maka mereka akan langsung menilangnya. Sebab, demikian A Gea, mereka tidak bisa memberikan toleransi kepada anak-anak yang seharusnya belum boleh mengendarai kendaraan bermotor."Kalau ada anak kecil yang mengendarai sepeda motor maka akan langsung kita tilang dan akan kita panggil orang tuanya, kita tidak memberikan toleransi kepada anak kecil yang membawa kendaraan bermotor," tegasnya lagi.Di hari yang sama pula, Satlantas Polres Meranti membagikan stiker pelopor keselamatan berlalu lintas kepada pengendara kendaraan tepatnya di depan Pos Lantas Kepulauan Meranti jalan Merdeka. Dalam pembagian ini pula, setidaknya ada 60 unit kendaraan turut terjaring dimana 58 unit diantaranya mendapat teguran tertulis dan 2 unit kendaraan ditilang.(zal)