BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Walaupun sudah dibakar beberapa kali, namun tidak membuat efek jera bagi kapal nelayan luar yang masuk ke perairan Rokan Hilir. Kasus itu terungkap ketika nelayan tradisional Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas menahan kapal nelayan asal Sei Berombang diperairan antara Telago Tegonang dan perjudian Penipahan, Pasir Limau Kapas pada hari Rabu (1/4/2015).

Ketua HNSI kecamatan Pasir Limau Kapas, Ucok, menyebutkan, ketika nelayan tradisional penipahan menangkap mereka, nelayan sei berombang memohon agar kapalnya tidak dibakar. Namun cukup ditarik aja kepinggir pantai. Permintaan itu dituruti nelayan penipahan dan mereka selanjutnya menarik kapal nelayan seberat 5 ton ke pelabuhan polisi perairan di Bagansiapiapi.

''Mereka mengaku masuk perairan Penipahan cuma dua kali. Sedangkan nelayan Penipahan sudah sering melihat mereka masuk menangkap ikan disana. Padahal sudah diperingati beberapa kali," kata ucok.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro,Sik melalui Kasatpol Air, AKP Yudi Setiawan kepada GoRiau.com, Kamis (2/4/2015), mengungkapkan, kapal nelayan Sei Berombang diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah dengan pelaku sebanyak 5 orang.

Masih menurut keterangan Yudi, untuk kepentingan penyidikan, kepolisian menunggu koordinasi dengan Dinas Perikanan untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, bisa saja pelaku dijerat pasal 85 Undang undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Menyangkut kasus pembakaran atas kapal nelayan yang menggunakan pukat harimau, Yudi menegaskan bahwa nelayan tradisional Penipahan sudah menandatangani MoU dengan kepolisian untuk tidak melakukan kesalahan serupa karena apabila dilanggar akan berujung pada sanksi pidana. (amr)