PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Demokrat Pembangunan, Monang Pasaribu, mempertanyakan soal penyelesaian renovasi Gedung DPRD yang sudah habis masa waktu pekerjaan 50 hari denda.

"Ini sudah habis masa 50 hari kerja dan kita pertanyakan untuk perpanjangan berikutnya harus ada target waktu. Pekerjanya saja sekarang cuma empat orang, apa bisa selesai cepat kalau begini. Dan apabila diperpanjang lagi, apakah dendanya masih ada. Masalahnya kantor ini belum juga bisa digunakan. Jadi kita ingin kejelasan agar renovasi ini cepat selesai dan tuntas sehingga gedung ini bisa sesegera mungkin digunakan," bebernya.

Ditanya soal tiga pengerjaan bangunan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Hasan Tua Tanjung, mengatakan bahwa untuk pengerjaan proyek bangunan ini maka akan dilakukan perpanjangan hari hingga pekerjaan selesai. "Kalau sudah lewat lima hari kan bisa diperpanjang. Peninjauan ini dilakukan untuk evaluasi kita ke depan agar masalah masalah ini tidak terulang lagi. Kita juga mengharapkan pekerjaan yang tepat waktu berkualitas dan tidak melanggar hukum," tutupnya. (ilm)