TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek), Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menerima laporan tindak pidana pemerkosaan, Minggu (28/6/2015) sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi.

Adapun yang membuat laporan tersebut adalah LA (21) yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), di Desa Pancur Kecamatan Keritang.

Dan tersangka atau terlapor yang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan itu adalah OP (55), warga Desa Talang Langkat, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang tidak lain adalah mertua korban.

Berdasarkan apa yang dilaporkan korban, kejadian pemerkosaan terjadi pada Jumat (26/6/2015), sekitar pukul 12.00 WIB.

''Saat ini, kita masih mencari saksi dan tersangka untuk kasus ini,'' ujar PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno kepada GoRiau.com. (ayu)