DURI - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba kembali diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, Kamis (26/5/2016) sekira pukul 23.20 WIB di Jalan Arjuna RT 1 RW 2 Desa Bumbung Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HS (41) warga Desa Bumbung yang berprofesi sebagai petani dan ZA (32) warga Desa Kesumbu Ampai yang berprofesi sebagai sopir.

Penangkapan kedua pelaku narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah desa Bumbung.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut sekira pukul 23.20 WIB. 3 orang yang ada di TKP tersebut sedang melakukan transaksi Narkotika dan kemudian melakukan penangkapan. Namun hanya dua berhasil diamankan, HS dan ZA.

Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat SH SIK kepada GoRiau.com membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini. Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari kedua tersangka tersebut berhasil ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah Rp. 100.000,- kemudian dari pengakuan kedua tersangka bahwa mereka adalah kurir dari AB. Saat tim akan menangkap AB, ia sudah tidak ada dirumah. Dan tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah AB, berhasil menemukan 1 buah timbangan digital dan juga 1 huah alat hisap (bong)," papar Kompol Taufiq

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, 2 Paket diduga Narkotika jenis Sabu sabu seharga Rp.600.000 disita dari tersangka ZA. 1 unit Timbangan Digital warna Hitam yang disita dari HS, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000,- yang disita dari ZA, 1 unit Hp merek Nokia warna hitam milik HS, buah alat hisap (bong) disita dari HS dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna Hitam tanpa No.Pol disita dari HS. ***