RENGAT,GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap 2 orang residivis narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri yang diketahui nikah sirih itu dilakukan pada Selasa (10/2/2015) kemaren, disebuah pondok kebun, tepatnya di Km 16 Desa Pasir Putih, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak, Jumat (12/2/2015) via pesan elektroniknya menyebutkan, tersangka yang ditangkap inisial NS (35), warga Cerucup, Kecamatan Pasir Penyu dan Ni (28) yang merupakan istri sirih NS.

''Pada awalnya, tim opsnal reskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana curanmor. Dari informasi yang kita dapat, NS ikut terlibat dalam kasus itu.NS merupakan residivis curanmor dan judi yang sudah dua kali masuk bui", sebutnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Inhu mengirim tim untuk melakukan penagkapan terhadap NS. Saat tiba dilokasi, tim menangkap tangan NS sedang menggunakan sabu bersama Ni dalam sebuah pondok sawit di daerah itu.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang didaerah Kritang, Inhil, sebanyak 1 Jie seharga 1,6 juta yang dibungkus dalam 9 bungkus paket kecil dalam kotak rokok sampoerna. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

''Saat ini, tersangka dan Barang Bukit (BB), berupa 2 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah silet, 2 buah mancis dan 2 buah pipet kaca. Atas kasus ini kedua tersangka terbukti melanggar UU 35 tahun 2009 Pasal 112 jo pasal 114 tentang Narkotika. Saat ini kedua tersangka itu telah ditahan di sel tahanan Polres Inhu", jelas Yarmen.(jef)