RENGAT,GORIAU.COM - Terkait kasus pencabulan pelajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kelurahan Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau oleh salah seorang oknum guru sekolah itu, harus diungkap tuntas. Pasalnya, banyak pihak menilai bahwa korban cabul sang guru olahraga itu lebih dari enam orang yang telah melapor ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.

"Saya menilai, lebih dari enam orang korban yang telah dicabuli pelaku. Sebab, dari informasi yang saya dapat, perbuatan asusila itu telah dilakoninya sejak tiga bulan lalu. Maka, saya sangat yakin korbannya lebih dari enam pelajar", ujar salah seorang orang tua korban, DR, kepada GoRiau.Com, Selasa (3/3/2015) di Pematang Reba.

Dengan demikian, sebutnya, diminta pihak terkait seperti polisi untuk mengungkap tuntas kasus ini. Selain itu, perlu adanya semacam posko pengaduan khusus terkait kasus tersebut. Karena, korban lain diduga enggan melapor ke polisi karena takut atau malu. "Kita minta ada pihak yang membuka posko penerima laporan khusu terkait kasus ini, sehingga jika ada korban yang lain, mereka mau melaporkan hal tersebut", ujarnya.

Disebutkan, DR, harusnya penanganan kasus kekerasan maupun pencabulan terhadap anak seperti ini harus ditangani oleh Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Inhu. Karena, lembaga tersebut membawahi Pusat Pelayanan Terpadu Pemnerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Akan tetapi, pasca kasus ini bergulir kepermukaan, tidak seorangpun dari pihak BP3AKB Inhu yang turun kepalangan untuk memantau kondisi anak atau korban. Jadi untuk apa lembaga ini didirikan, sementara mereka tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Para korban itu butuh perhatian dan penanganan khusus, sehingga nantinya tidak berdampak pada pisikologis mereka, bukan malah membiarkan begitu saja", cetusnya tegas.

Dalam pada itu, Isnidar, selaku sekretaris BP3AKB Inhu kepada wartawan mengakui bahwa penanganan kasus tersebut adalah tanggung jawab mereka. Namun, hingga saat ini SK bupati untuk tim BP3AKB masih terkendala. "Sebenarnya kita punya tim untuk menangani masalah ini, tapi sekarang kita masih terkendala dengan SK Bupati yang belum ditandatangani. Pasalnya, BP3AKB Inhu baru berobah status dari kantor menjadi badan", sebut Isnidar.

Ungkapan, Isnidar itu diperkuat oleh salah seotang anggota tim BP3AKB. Disebutkannya, saat ini SK tim tersebut sudah habis masa berlakunya, yakni pada November 2014 lalu. Maka, sebelum SK tersebut ditetapkan oleh Bupati Inhu, tim amsih belum bisa mengambil langkah kongkrit.

"Masa berlaku SK kami telah berakhir. Namun demikian, beberapa hal tentu akan saya lakukan untuk membantu para korban, karena ini merupakan tindakan kemanusiaan", tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru olahraga dengan inisial, AD (28) itu kepada beberapa murid perempuannya dengan cara memasukan kemaluannya ke mulut korban dan meminta korban untuk memegang kemaluannya itu hingga mengeluarkan sperma.

Semetara modus yang digunakan pelaku atau tersangka yaitu dengan cara mengelabui korban dengan dalih pengambilan nilai praktek. Sebelum dicabuli, pelaku terlebih dulu menutup mata korban dengan kaos olahraga. Perbauatan bejad itu dilakukannya didalam ruangan perpustakaan sekolah yang juga merupakan ruangan labor komputer.

Hingga saat ini, sudah enam orang siswi yang diduga telah dicabuli, AD. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya itu, polisi telah mengamankan, AD, guna proses lebih lanjut.(jef)