PEKANBARU, GORIAU.COM - Akhir-akhir ini aksi mogok kerja kerap dilakukan oleh kelompok buruh migas yang menuntut kesejahteraan upah. Menanggapi hal itu, PT Chevron Pasific Indonesia wilayah kerja Provinsi Riau menyatakan kesejahteraan buruh migas terkait upah minumum merupakan tanggungjawab masing-masing kontraktor.

"Pada hakikatnya, kedudukan kontraktor proyek adalah sama dengan Chevron. Mereka juga bebas mendapatkan dan menjalankan proyek di seluruh industri migas tanah air," kata Manager Humas Chevron, Tiva Permata di Pekanbaru, Senin (23/9/2013).

Ungkapan Tiva adalah tanggapan atas maraknya aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah kelompok buruh migas di Riau dalam menuntut kesejahteraan upah. Salah satunya yakni sejumlah buruh migas yang bekerja di Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (PT BOB-BSP) Kabupaten Siak yang melakukan mogok kerja beberapa waktu lalu.

Ratusan buruh melakukan mogok kerja selama beberaoa hari terakhir, sejak Selasa (17/9). Aksi tersebut dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB, di tiga area kerja BOB-BSP yakni area Zamrud, Pedada, dan Kasikan.

Sebelumnya, Manager External Affairs BOB-BSP Nazarudin ketika dikonfirmasi juga mengklaim bahwa kegiatan operasional BOB-BSP tetap berjalan meski ada aksi mogok kerja buruh tersebut.

Ratusan buruh mitra kerja menuntut manajemen perusahaan segera menyesuaikan peningkatan upah buruh sesuai dengan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) buruh minyak dan gas, yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2013.

Upah buruh sesuai ketentuan tersebut meningkat sebesar Rp750 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Karena manajemen tidak kunjung melakukan penyesuaian sehingga rapel upah sesuai UMSP yang sejak Januari belum dibayarkan, padahal pihak manajemen sempat menjanjikan pembayaran dilunasi pada 16 September 2013.(fzr)