RENGAT, GORIAU.COM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau akan segera memeriksa dasar hukum dana hibah yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya saat ini bagi-bagi dana hibah dari Pemkab Inhu, Riau menimbulkan polemik yang cukup serius.

Uang rakyat yang bersumber dari APBD Inhu 2013 ini terkesan dibagi-bagikan oleh Pemkab Inhu kepada beberapa organisasi, baik yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda)maupun yang tidak, termasuk instansi atau Institusi penegak hukum, seperi Kejari Rengat.

Dengan demikian, Kejati Riau akan melakukan pemeriksaan dasar hukum terkait pemberian dana hibah Pemkab Inhu kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat dalam bentuk dan cash, penegasan tersebut disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan ketika dikonfirmasi wartawan Senin (13/5/2013) melalui ponselnya. " Kita akan periksa dulu dasar hukumnya, namun terlebih dahulu kita akan cek melalui Kajari Rengat terkait dana hibah ini,'' ujarnya.

Jika bantuan mobil dari Pemkab, itu hal yang biasa, karena Kejari sebagai Muspida, mobil tersebut bersifat hanya sebatas pinjam pakai. Namun untuk dana hibah dalam bentuk uang cash itu, pihaknya akan meminta keterangan Kajari Rengat terlebih dahulu, karena baru mendengar dan mendapat informasi tentang hal ituan sebutnya.

''Kita akan cek dulu mengenai dana hibah ini, karena biasanya bantuan dari Pemkab setempat adalah dalam bentuk pinjam pakai mobil dinas saja," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, bagi bagi dana hibah oleh Pemkab Inhu ini dilakukan kepada beberapa institusi penegak hukum, diantara nya adalah Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negri, Pengadiln Agama, Kodim dan Polres setempat.

Pemberian dana tersebut sebagaimana tertuang dalam lembaran Peraturan Bupati Inhu nomor 12 tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013, yakni memberikan dana hibah kepada Polres Inhu sebesar Rp 200 Juta, Kejaksaan Negeri Rengat Rp.200 juta, Pengadilan Negeri Rengat Rp.150 juta dan Pengadilan Agama Rp.150 juta serta Kodim 0302 Inhu Rp 200 juta.

Selain terhadap insttansi atau institusi penegak hukum, dana hibah terrsebut juga dibagikan kepada Korpri sebesar Rp 800 Juta, Dewan kesenian daerah (DKD) Rp 500 Juta, Kawarcab Pramuka Rp 500 Juta, Akademi Kebidanan (Akbid) Rengat Rp 350juta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indragiri Rp 350Juta, Sekolah Tinggi Teknologi Indragiri (STTI) Rp 500 Juta, Persatuan Guru republic Indonesia (PGRI) Rp 500 Juta, dan Akademi Keperawatan (Akper) Rp 200 Juta.

Ironisnya, organisasi yang sudah tidak lagi berada di Inhu juga mendapat bagian, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sebesar Rp 100 Juta, akan tetapi KPAID inhu saat ini sudah tidak ada dan tidak aktif lagi sejak Juli 2012 lalu, menurut informasi yang didapat, SK KPAID Inhu tersebut sudah berakhir.

Selain itu, pemberian dana hibah ini kian menimbulkan polemik yang serius di Inhu, terlebih setelah Pemkab Inhu hanya memberikan dana hibah sebesar Rp.20 juta bagi Lembaga Adat Melayu (LAM) Inhu yang nyata-nyata sudah diatur dalam. Perda Prov Riau. Sehingga hal ini menimbulkan sorotan dan reaksi keras dari berbagai pihak, baik yang berada di Inhu maupun diluar Inhu. (jef)