JAKARTA – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023.

Mereka yang dimintai keterangannya yaitu berinisial FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru, SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP, dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, keempat saksi itu untuk memperkuat pembuktian.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukas Ketut.

Meskipun sejumlah saksi sudah diperiksa, namun sejauh ini pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. ***