TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Syafrianto alias Anto (29) warga Sako Pangean, sehari-hari bekerja sebagai supir menjadi satu-satunya yang ditahan polisi, setelah lima orang lainnya masih di bawah umur dan mendapat jaminan dari orang tua. Kawanan ini terbukti melakukan pencurian terhadap seekor kambing di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean.

"Polsek Pangean sudah berusaha untuk memediasi antara keluarga korban dan tersangka sekitar pukul 11.30 Wib tadi, namun tidak ada titik temu. Jadinya, salah seorang tersangka atas nama Anto ditahan dan yang lain mendapat jaminan dari orangtua," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Selasa (19/5/2015) siang.

Dalam proses mediasi tersebut, polisi juga melibatkan beberapa Kepala Desa, yakni Sako, Pauh Angit Hulu dan Rawang Binjai.

Dikatakan Musabi, penangkapan terhadap enam orang tersangka maling kambing tersebut bermula adanya laporan dari Fitri Yondra (25), dimana kambing milik saudarinya, Ita telah hilang pada 8 Mei lalu. Ita melaporkan kejadian tersebut kepada Fitri dan bertanya kepada para tetangga.

"Hasilnya, salah seorang tetangga melihat ada orang yang berhenti menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.00 Wib dinihari dengan ciri-cir berbadan kecil dan dia curiga terhadap IP," ujar Musabi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Musabi, keluarga korban langsung mencari tersangka. Setelah dijumpai, tersangka mengaku telah mencuri kambing tersebut bersama lima orang temannya.

"Setelah mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung melapor ke polisi pada 17 Mei lalu dan polisi langsung meringkus para tersangka," jelas Musabi.

Adapun para tersangka yang masih di bawah umur yakni MD alias AN (16) warga Rawang Binjai, ADS (16) warga Rawang Binjai, SP alias IP (14) warga Sako, AR (15) warga Rawang Binjai, SR alias Sar (14) warga Beringin Jaya.

Anto ditahan Polsek Pangean melalui surat penahanan dengan nomor SP Han / 05 / V / 2015 / Reskrim tertanggal 19 Mei 2015.

"Kalau untuk pemeriksaan tersangka di bawah umur, Kapolsek telah mengirim surat izin ke Bapas Pekanbaru," pungkas Musabi. (ndi)