BANGKINANG, GORIAU.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, terhadap Nurhasmi (36) di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Sabtu (31/5/2014) lalu, ternyata penanganannya sudah diserahkan Polres Kampar ke Polda Riau.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (11/8/2014). "Kasus itu kan sudah dilimpahkan ke Polda. Coba konfirmasi ke Polda ya," kata Herfio Zaki.

Penganiayaan yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Kampar tersebut pada 31 Mei lalu berawal saat Nurhasmi dan suaminya, Jamal berada di lahan seluas 1 hektare di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur.

Sekitar pukul 17.00 WIB, datang sebuah mobil yang membawa Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana dan ajudannya. "Saat itu saya sedang menyemprot tanaman dan istri saya sedang istirahat di sebuah pondok. Katanya, lahan saya milik Pak Jefry Noer," ucap Jamal, usai meminta perlindungan ke Polda Riau, Senin (2/6) lalu.

Kemudian Jefry Noer dan istrinya marah-marah kepada Nurhasmi dan Jamal. "Saya dan istri diusir dari tempat itu. Padahal lahan itu kami beli dua tahun lalu," kata Jamal.

Eva Yuliana kemudian melakukan tindak penganiayaan terhadap Nurhasmi. Akibatnya, warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya, sehingga terpaksa dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. ktb