SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, menghimbau masyarakat Kecamatan Rangsat Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, agar tidak membakar lahan sembarangan. Sebab, kegiatan membakar bisa dipidanakan.

Demikian disampaikan Pandra kepada masyarakat Desa Bantar, Rangsang Barat, Sabtu (1/2/2014) siang.

Kata Pandra, berdasarkan pasal 187 KUHP, dilarang melakukan pembakaran lahan atau hutan yang mengakibatkan bahaya bagi orang maupun barang diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kemudian ditambahkannya, berdasarkan pasal 26 UU No 8 tahun 2006 tentang perkebuhan, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka atau mengelola dengan cara membakar, mengakibatkan pengrusakan fungsi lingkungan hidup, diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 M.

Tidak hanya itu, berdasarkan pasal 78 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dilarang melakukan pembakaran hutan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.5 M.

Pantauan GoRiau.com, siang itu di Desa Bantar, selain menghimbau langsung, Kapolres juga membagikan selebaran undang-undang yang melarang untuk melakukan pembakaran lahan sembarangan.(zal)