PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang pengelola tempat karaoke yang berlokasi di jalan Tambusai, komplek pertokoan Nangka Raya, Kecamatan Bukit Raya, berinisial AS (30) bersama pegawainya BA (35), digulung petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Kedua orang tersebut diamankan lantaran memiliki 120 butir pil Ekstasi.

Pengelola tempat hiburan dan karaoke Primadona, berinisial AS dan operatornya BA, tak berkutik saat petugas melakukan operasi penangkapan, Rabu (15/4/2015) dinihari kemarin. Saat dilakukan penggeledahan, jajaran Dit Resnarkoba Polda Riau menemukan 120 butir Ekstasi.

"Saat anggota melakukan pemeriksaan, kita menemukan sekitar 120 butir yang diduga pil Ekstasi warna cokelat merek No 1. Penangkapan tersebut merupakan hasil informasi masyarakat dimana diduga tempat karaoke itu ada kegiatan peredaran narkoba," beber Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah.

Dengan barang bukti pil Ekstasi itu, petugas lalu menggiring keduanya ke kantor Dit Resnarkoba Polda Riau jalan Prambanan Pekanbaru, untuk menjalani proses penyidikan. "Akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Hermansyah kepada Goriau.com. (had)