JAKARTA- Mencermati kekosongan posisi Sekdaprov Riau menyusul diberhentikannya pejabat terdahulu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 155 tahun 2015 tertanggal 21 September 2015 dan selanjutnya sejak 26 Oktober 2015 sampai saat ini posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau.

Padahal pada awal bulan November 2015, Pemprov Riau melalui Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Provinsi Riau menyatakan bahwa Pemprov Riau telah berkonsultasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) serta segera membentuk panitia seleksi untuk jabatan Sekdaprov Riau dimana proses pelelangan jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 110 dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tertinggi PNS atau Sekda.

Sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di Provinsi Riau, Kadin Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar sesegera mungkin melakukan proses assesment atau Lelang Jabatan Sekdaprov Riau yang memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tersebut, tanpa harus terbelenggu dengan ketentuan UU No, 5/ 2014, mengingat UU No. 5/ 2014 tersebut sampai saat ini setelah 2 (dua) tahun diundangkan belum mempunyai Peraturan Pelaksana sebagaimana diamanatkan pada pasal 134 UU No. 5/ 2014 tersebut.

Sehingga Pemprov Riau dapat melakukan rekrutmen dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur tentang proses pengisian jabatan Sekdaprov Riau.

Kelambanan proses pelaksanaan assesment atau Lelang Jabatan Sekdaprov Riau akan mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat maupun efektifitas tata kelola pemerintahan yang baik.

Kadin Riau berharap proses pelaksanaan assesment atau Lelang Jabatan Sekdaprov Riau mampu mencapai tujuannya yakni terselenggaranya seleksi calon pejabat Sekdaprov Riau secara terbuka, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Selanjutnya Kadin Riau meyakini keberadaan Sekdaprov Riau definitif yang terpilih mampu membantu Gubernur Riau dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengelola birokrasi yang berorientasi pelayanan publik bagi masyarakat termasuk kalangan dunia usaha di Provinsi Riau. (rls)