SELATPANJANG - MH (23) warga Jalan Pelajar Alahair Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Rabu (15/6/2016) siang. Pemuda ini ditangkap lantaran menjual Narkotika jenis Sabu-sabu ke polisi yang menyamar.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa MH kerapkali melakukan transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyamaran dan membeli sabu seharga Rp800 ribu.

Setelah berhasil nego, antara MH dan polisi yang menyamar sepakat melakukan transaksi di Jalan H Sidik Alahair Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat bertemu dengan pembelinya, MH sadar kalau pria tersebut polisi, lalu MH membuang barang bukti.

Setelah berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah MH. Penggeledahan di rumah ini disaksikan langsung Ketua RT Sutarto. Di sini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak rokok Magnum Blue yg disembunyikan MH bawah kasur dalam kamar tidurnya.

Guna penyelidikan lanjut, Polisi mengamankan BB berupa 1 (satu) paket sedang dan empat paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) kotak rokok Merk Magnum Blue, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Silver BM 3065 EP, dan 1 (satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu.

"Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kepualauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Joni Wardi, Kamis (16/6/2016) siang. ***