JAKARTA- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian berang kepada lima perusahaan raksasa kelapa sawit yang tergabung dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah selama ini memberikan perlindungan kepada petani, sehingga diharapkan kesejahteraan petani bisa meningkat.

Namun, adanya IPOP di Indonesia ini justru bertentangan dengan upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam upaya mensejahterakan petani.

Andi Amran Sulaiman memperingatkan langkah lima perusahaan besar tersebut, karena merugikan petani kelapa sawit.

Bahkan, hingga kini surat resmi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perkebunan juga belum juga direspon the big five company itu.

Mentan juga terkejut jika lima perusahaan besar tersebut tetap menolak membeli minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan tandan buah segar (TBS) dari perusahaan sedang dan kecil yang dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam IPOP.

Meskipun perusahaan menengah dan kecil tersebut selama ini membeli TBS dari petani. "Nanti kita cek. Kemudian kita konsolidasi," tukasnya, Selasa (2/2/2016).

Seperti diketahui, penandatanganan IPOP dipelopori oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di sela-sela UN 2014 Climate Summit di New York, akhir September 2015 lalu.

Lima perusahaan raksasa kelapa sawit, yakni Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Asian Agri, Musim Mas, serta Golden Agri Resources menyatakan ikrarnya dalam IPOP itu.

Ikrar itu ditandatangani sebagai bentuk komitmen dari semua lembaga untuk bersama-sama mendepankan produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan yang terlepas dari praktik deforestasi, melarang kebun sawit di lahan gambut (no peatland) ***