PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Senapelan, Pekanbaru-Riau masih melakukan penyidikan terhadap TS (21) DJ (disc jockey) pelaku KDRT yang tega menganiaya istrinya RJ (25) dan bahkan sampai mengancam akan membunuhnya.

Kapolsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang, melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Rabu (4/5/2016), mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, TS mengaku kesal dengan istrinya yang tidak pernah menurutinya.

"Pemicunya karena hal sepele, istrinya ini sering tidak mau makan. Apa lagi, pelaku memiliki sifat mudah marah dan melampiaskannya ke korban," kata Halim.

Dari kesaksian korban, Kanit melanjutkan, TS memang kerap memukuli dan menganiayanya. Namun, RJ masih bertahan. Karena pelaku mengancam akan membunuhnya, akhirnya korban kabur dari rumah dan membuat laporan.

"Saat ini, dia (TS) sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No 32 Tahun 2004 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara," pungkas Kanit.***