PEKANBARU - Dari hasil penyidikan terhadap TS (21) DJ (disc jockey) pelaku KDRT, ternyata ia pernah mendekam di sel tahanan Mapolsek Senpelan, Pekanbaru-Riau tahun 2012 silam karena kasus pemerkosaan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang, melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Rabu (4/5/2016), menuturkan, saat itu, pelaku mencoba melarikan diri dengan menyiram dinding sel menggunakan air keras.

"Karena dulunya pelaku ini pernah mencoba kabur, untuk saat ini, dia (TS) akan diawasi secara ketat," tutur Halim.

Pelaku yang berprofesi sebagai DJ di sebuah tempat hiburan di Jalan Sudirman, Pekanbaru ini ditangkap Selasa (3/5/2016) sore, karena menganiaya istrinya yang terpaut empat tahun lebih tua darinya.

Tidak hanya menganiaya dengan palu dan garpu panas, pelaku juga mengancam akan membunuh istrinya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Senapelan. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No 32 Tahun 2004 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara.***