PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Ratusan ibu-ibu wirit Yasin di dua desa, Pesaguan dan Dusun Tuo Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau mengancam akan melakukan aksi demo ke kantor Bupati Pelalawan. Aksi akan dilaksanakan jika dalam waktu dua pekan cafe dan warung maksiat tak segera ditutup.

''Bisik-bisik kaum ibu wirit Yasin Desa Dusun Tuo dan Desa Pasaguan, mereka akan menggelar demo jika dalam waktu 15 hari cafe-cafe di daerah itu tak kunjung ditutup,'' kata Rahman (51) warga Pangkalan Lesung, Minggu (7/10/2012) tadi.

Jika tidak ada respon dari Pemda Pelalawan, maka para ibu wirit Yasin akan berunjukrasa. ''Kaum ibu sudah membulatkan tekad mendatangi Kantor Bupati Pelalawan mau ketemu Bupati  M Harris,'' ungkap Rahman, yang mengaku isterinya merupakan salah satu anggota wirit yasin tersebut.

Sebelumnya sekitar 60 ibu wirit yasin sempat mendatangi cafe dan warung di Jalan Lintas Timur itu. Tak ada korban baik pengelola cafe maupun bagian cafe yang rusak.

''Pertimbangan ibu wiritan, jika turun ke cafe dan warung ada pihak pihak tertentu tidak senang. Jadi untuk menghindari berbagai kemungkinan tindak anarkis ya lebih baik mendatangi kantor pemimpin negeri ini,'' paparnya sambil menyebutkan secara sembunyi ada pihak yang akan membawa bensin dan membakar cafe dan warung untuk  menjebak ibu pendemo.

Pembina perwiritan ibu-ibu di Pangkalan Lesung Saidina Ali juga membenarkan kebulatan tekad kaum hawa warga setempat yang akan mendatangi Kantor Bupati Pelalawan.

Demo ke kantor bupati untuk menghidari penyusupan yang bisa mengacaukan situasi. ''Lebih baik sampaikan keluhan langsung ke Pak Bupati, karena surat penolakan tak kunjungi direspon. Negara kita kan negara hukum bukan negara kekuasaan, tidak ada manusia yang kebal hukum,'' 'jelas Saidina Ali.

Namun harap tokoh masyarakat setempat, karena kedatangan ibu-ibu wirit ke Pangkalan Kerinci juga menyulitkan mereka meninggal keluarga.

''Aparat terkait sebaiknya segera menutup cafe dan warung tersebut. Karena apapun alasannya, selain tidak mengantongi izin juga nyata melanggar norma agama dan nilai adat karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,'' pungkasnya. (kst)