DUMAI, GORIAU.COM - Dalam rangka mewujudkan Good Governance and Clean Government, pemerintah telah secara massive melaksanakan salah satu agenda yakni pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal ini terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi jangka panjang tahun 2012 – 2025 dan jangka menengah Tahun 2012 – 2014 tentang aksi pencengahan dan pemberantasan korupsi tahun 2014.

Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) ini telah dimulai sejak tahun 2013 yang lalu. Kemudian untuk Tahun 2014 RAD-PPK tersebut selain 7 (tujuh) rencana yang telah ada di tambah 1 (satu) rencana aksi yaitu Pembentukan dan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan pembantu.

''Sehubungan hal tersebut, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi dalam rangka menunjang dan mendukung upaya pencengahan dan pemberantasan korupsi secara massive di Indonesia umumnya dan melaksanakan tahapan dan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku guna implementasi sebagian RAD-PPK Tahun 2014 di kota Dumai,'' kata Kabag Humas dan Infokom Pemko Dumai M Wazir melalui rilis yang disampaikan kepada awak media.

Adapun maksud diselengarakan rapat ini adalah suatu upaya untuk melakukan tahapan dan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku guna implementasi sebagian RAD-PPK Tahun 2014 di Kota Dumai.

Sedangkan tujuannya antara lain, Memberikan pencerahan secara makro mengenai PPID, Menyamakan persepsi tentang pentingnya keberadaan PPID dan tahapan serta proses yang dilalui, Merumuskan dan menyepakati Pembentukan Tim yang bertugas untuk membentuk PPID Utama dan PPID Pembantu di Kota Dumai, Menyusun dan membuat konsep draft Keputusan Walikota tentang Pembentukan Tim Penyusun PPID Utama dan PPID Pembantu di Kota Dumai dan Merumuskan dan menginventarisasikan bahan-bahan untuk pembekalan bagi tim yang akan di bentuk.

Berkenaan dengan rapat ini, maka beberapa hasil yang diharapkan dapat diperoleh antara lain adalah sebagai berikut, diperolehnya pencerahan mengenai RAD-PPK secara makro dan PPID sebagai salah satu unsur pendukungnya, diperoleh kesepahaman bersama yang optimal terhadap materi rapat dan akan dilaksanakan sesuai kesepakatan, terbentuknya draft Tim Pembentuk PPID yang akan dilaporkan kepada Sekda Kota Dumai dan ditetapkan keputusannya melalui SK Walikota Dumai dan terinventarisasi bahan-bahan sebangai bekal Tim Pembentukan PPID agar pelaksanaan tugasnya dapat berlangsung dengan efektif, efesien, lancar dan sesuai harapan. (za)