BENGKALIS, GORIAU.COM - Meski sudah mencanangkan diri sebagai kota pendidikan, namun hingga saat ini, belum ada satu pun sekolah di Bengkalis yang telah memenuhi delapan standar nasional pendidikan, terutama standar sarana dan prasarana. Namun Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memacu mutu pendidikan di Negeri Junjungan sesuai dengan delapan standar nasional pendidikan.

''Mulai tahun ini kita akan coba untuk memenuhi delapan standar nasional pendidikan tersebut. Paling tidak untuk tahap awal ini ada beberapa sekolah yang dinilai bisa dikembang sekaligus sebagai percontohan,'' ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Supardi, Jumat (10/5/2013).

Diakui Supardi, cukup berat untuk memenuhi delapan standar nasional pendidikan ini, terutama menyangkut standar sarana dan prasarana karena banyak poin yang harus dipenuhi. Walau demikian ia menilai ada beberapa sekolah yang bisa jadi percontohan untuk tahap awal ini. Misalnya, SD Negeri 1 Bengkalis, SMP Negeri 3 Bengkalis dan SMA Negeri 1 Bengkalis. Kemudian di Kecamatan Bantan ada beberapa sekolah serta di Bukitbatu, Siak Kecil, Mandau dan Pinggir.

''Mulai tahun ini akan kita coba lengkapi sesuai dengan anggaran yang ada. Terutama untuk sekolah-sekolah yang memiliki ketersedian lahan yang memadai sekaligus untuk dijadikan percontohan,'' ujar Pardi.

Dipaparkan Pardi, adapun 8 standar nasional pendidikan sesuai yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, yakni standar kompetensi lulusan, standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan dan standar penilaian pendidikan.

''Jika mengacu pada delapan standar tersebut, belum ada satupun sekolah di Kabupaten Bengkalis yang memenuhi. Mendekati mungkin sudah,'' ujarnya.

Dipaparkan Pardi, dari delapan standar nasional pendidikan tersebut, standar sarana dan prasarana yang cukup berat dipenuhi. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Sementara untuk tujuh standar lainnya sudah hampir memenuhi.

''Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Ini yang cukup berat untuk dipenuhi, tapi kita akan berupaya,'' tutup Pardi. (jfk)