PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi lagi untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terkait kasus korupsi penyelenggaraan PON dan kehutanan.

"Seluruhnya ada 13 orang saksi, lima untuk PON dan selebihnya untuk kasus kehutanan," kata penyidik KPk yang enggan disebut namanya saat rehat memeriksa sejumlah saksi di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru di Pekanbaru, Kamis (28/2/2013).

Penelusuran Antara, lima orang saksi untuk kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau diantaranya yakni Darisman Ahmad, Solihin dan Elly Suryani, ketiganya merupakan anggota DPRD Riau. Kemudian Sekda Pemerintah Provinsi Riau, H Wan Syamsir Yus dan Said Faisal Mukhlis selaku ajudan Gubernur Riau.

Sementara untuk kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, KPK memeriksa delapan saksi.

Diantaranya atas nama Tri Rahayu Widodo, Yahya, Zulfahmi, Haris dan Nusirwan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Siak. Kemudian atas nama Penkopri, Tri Rahyu Widodo dan Djamalis dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

"Untuk kasus kehutanan, beberapa diantaranya dimintai keterangan seputar penerbitan izin perusahaan hutan tanam industri," kata Ketua Tim Penyidik KPK, Kristian. (ant/sp)