PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan sepanjang Januari-April 2013 telah mengeluarkan sebanyak 950bidang legalisasi aset tanah atau lebih dikenal dengan nama sertifikat Program Nasional (Prona) untuk masyarakat di sana. Sertifikat Prona tersebut merupakan program gratis pemerintah pusat terhadap warga yang dinilai tidak mampu, agar perekonomian masyarakat bisa membaik.

"Program Prona adalah gratis 100 persen yang dibiayai oleh APBN tahun 2013, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap tanah masyarakat yang nilai NJOP di atas Rp 60 juta," terang Kepala BPN Kabupaten Pelalawan, Syafri melalui Kepala Bagian Tata Usaha BPN, Rubito, di Pangkalan Kerinci, Rabu (22/5/2013).

"Jadi saya tegaskan di sini, bahwa pihak BPN atau juru ukur tanah yang turun ke lapangan bersama pihak desa untuk pengukuran lahan itu tidak pernah meminta atau menerima setoran uang sepeser pun," tandasnya.

Namun jika ada kutipan yang dilakukan pihak desa yang mencapai Rp 1,5 juta, sambungnya, maka itu di luar sepengetahuan pihak BPN.Bahkan, informasi yang diterima pihaknya, uang itu adalah biaya administrasi pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga yang mengurus Prona itu ditingkat desa hingga kecamatan. "Kami pastikan bahwa pihak BPN tidak pernah menerima atau meminta uang kepada masyarakat yang mengurus sertifikat Prona itu,"tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, program sertifikat gratis Prona, proses peruntukan atau kriteria masyarakat yang berhak mendapatkannya, adalah wewenang pihak desa yang menentukannya. Namun, imbuhnya, secara umum sertifikat Prona diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. "Peruntukannya jelas kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Tujuannya, agar warga tersebut setelah menerima sertifikatlahan atau tanahnya itu bisa dijadikan agunan peminjaman kredit di bank, yang tentunya bisa meningkatkan pendapatan perekonomiannya", pungkas Rubito.(ilm)