PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau kepada Universitas Islam Riau (UIR) senilai Rp2,8 miliar, kembali menjalani pemeriksaan dengan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/4/2015).

Kedua tersangka yakni Direktur CV GEE Said Fazri dan Emrizal yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR diperiksa oleh Jaksa Penyidik Sumriadi, SH.

"Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara atas penyimpangan dana hibah Pemprov Riau senilai Rp2,8 miliar," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Keduanya dijerat karena melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang nomot 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Kedua tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sore tadi," sambung Mukhzan.

Dugaan korupsi ini berawal sewaktu pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.

Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.

Namun dalam laporannya, ditemukan penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup.***