SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Dugaan pungutan liar (pungli, red) yang dilakukan oknum PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Siak terhadap pemberkasan ulang guru honorer K2 yang lulus CPNS sudah final. Dua orang dari staf Disdik Siak terbukti melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Faly Wurendarasto mengatakan, kedua PNS inisial ED dan MO terbukti menerima uang dari guru honorer K2 saat pemberkasan ulang. Namun, Ia mengaku masih kesusahan membuktikan tudingan pungli itu. Karena, dari hasil pemeriksaan petugas tidak pernah memaksa atau membuat aturan agar tenaga honorer itu memberi uang kepada ED dan MO.

"Susah membuktikan jika itu pungli. Semua saksi mengatakan pembayaran itu tanpa paksaan. Hanya sebagai uang ucapan terimakasih yang diberikan secara sukarela kepada petugas," kata Faly, baru-baru ini.

Semua guru honorer K2 juga dijadikan saksi selama pemeriksaan. Rata-rata guru mengaku memberikan uang suka rela kepada petugas yang mengurusi administrasi pemberkasan. Jumlahnya pun hanya Rp300-Rp500 ribu. Faly membantah pembayaran itu mencapai Rp1 juta per orang seperti yang diberitakan.

‎Meskipun pihaknya tidak menganggap sebagai pungutan liar, namun memberi dan menerima uang sudah menyalahi aturan. Anehnya, kedua yang disangkakan memungut uang juga mengaku bekerja melakukan pemberkasan berdasarkan perintah Kabid Pendidikan Tingkat Dasar di Dinas Pendidikan Siak.

‎Menurut dia, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, kedua oknum PNS itu hanya diberikan sanksi sedang. Rencana sanksi untuk keduanya hanya penundaan kenaikan pangkat.

"Kalau ada yang mengaku keduanya sengaja memungut, lebih mudah kita memberikan proses hukumnya. Namun, semua saksi yang kita panggil cuma mengaku ia memberikan uang secara sukarela," tutupnya.(nal)