PEKANBARU, GORIAU.COM - Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, mengharuskan dua instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau digabung.

Dua instansi tersebut yakni Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) dan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Riau. Bahkan, Pemerintah Pusat mengharuskan seluruh daerah segera menjalankan amanat tersebut.

"Sebagian daerah di Indonesia sudah mengimplementasikannya, tentu kita juga akan bergerak cepat," kata Kepala BPMPD Provinsi Riau, Irhas Irfan.

Lantas apa nama satuan kerja (satker) tersebut jika nantinya memang digabung? Dijelaskan Irhas, nantinya setelah digabung menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Riau.

Terkait akan dilaksanakannya perubahan kedua badan itu?Irhas mengaku belum bisa memastikannya. Namun diperkirakan, tahun 2015 perubahan ini sudah direalisasikan.

"Karena, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat juga telah memberikan deadline. Paling tidak, tahun depan itu sudah harus dilaksanakan," tuturnya.***