PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) meminta pemerintah daerah, bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas para perambah di areal konservasi ikan arwana di kawasan Rawa Seribu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara yang luasnya sekitar 3.700 hektar.

"Aparat harus ungkap pelaku mulai terbesar sampai terkecil. Namun harus diinventarisir persoalannya hingga pihak-pihak yang terlibat," kata Kelmi Amri, anggota Komisi 1 DPRD Rohul, Selasa (28/10/2014).

Kelmi juga meminta Pemkab Rohul secepatnya menentukan tapal batas kawasan Rawa Seribu Mahato, sehingga masyarakat mengetahui mana wilayah negara, yang haram digarap. "Pemerintah juga harus melakukan reboisasi dan membuat dam. Sehingga kawasan itu kembali menjadi rawa. Itu target kita," jelas Kelmi.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat itu, dalam mengembalikan fungsi kawasan Rawa Seribu Mahato bukanlah pekerjaan mudah. Butuh keseriusan seluruh pihak terkait.

Dia menegaskan, habitat ikan arwana jenis golden red yang merupakan ikan hias kualitas nomor dua di dunia harus dikembalikan seperti semula. Pasalnya, ikan itu telah menjadi salah satu maskot bagi Kabupaten Rohul.

"Bila perlu, DPRD yang mendorong agar dibentuk Tim Terpadu. Namun sampai hari ini, belum ada laporan dari masyarakat atau Lembaga Adat Melayu," ujar Kelmi yang merupakan putra Mahato.

Mantan Ketua KNPI Rohul ini mengakui, jika memang ada laporan dari masyarakat atau lembaga adat, DPRD Rohul akan ikut dalam menindaklanjuti perambahan di Rawa Seribu Mahato, apakah melibatkan komisi 1 atau lintas fraksi.

"Jadi, suka tidak suka, mau tidak mau, habitat ikan arwana di Rawa Seribu harus dikembalikan seperti dulu lagi," tegas Kelmi Amri dan mengakui jika kawasan itu merupakan tempat mencari ikan warga Mahato sejak dulunya. (ram)