DENPASAR - Dokter gigi AP yang ditangkap dan ditahan Pokresta Denpasar karena memviralkan video dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam (MHA), akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan.

AP terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dilaporkan ke polisi oleh wanita berinisial BA, yang dituduhnya sebagai selingkuhan suaminya, Lettu CKM drg MHA.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Satreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, AP ditangguhkan penahanannya sejak Sabtu (13/4/2024).

Laorens mengungkapkan, salah satu alasan pihaknya membebaskan AP lantaran memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI.

Kini, sambungnya, AP pun sudah berkumpul bersama orang tuanya.

"Terhadap tersangka AP, mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan. Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar Bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," kata dia Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

AP pertama kali ditangkap pada 4 April 2024 lalu di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.

Adapun penangkapan ini berawal ketika AP membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita yang mana salah satunya adalah anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta di sebuah wilayah.

Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Dilansir Tribun Bali, AP ditangkap dan ditahan berdasarkan LP Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 21 Januari 2024.

AP sempat dijerat Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Suaminya Dinonaktifkan

Di sisi lain, suami AP, Lettu drg MHA sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana Bali.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana mengungkapkan Lettu MHA sudah dinonaktifkan sejak tahun lalu terkait beberapa masalah yang menjeratnya.

"Sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali, Senin (15/4/2024).

Pada kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan Lettu MHA juga pernah ditahan selama delapan bulan tanpa dipecat sebagai anggota TNI setelah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun Lettu MHA divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militeri (Dilmil) III-IV Denpasar pada 15 Desember 2023 lalu.

Selain KDRT, adalah kasus perselingkuhan dengan seorang sales berinisial N di Kupang, NTT yang akan segera disidangkan.

"Dilaporkan lagi oleh AP, MHA itu kepada kami untuk masalah asusila lagi dengan seorang wanita inisial N. Itu sudah kami tindak lanjuti dan proses hukumnya dilimpahkan kepada Oditur Militer di Kupang. karena lokusnya ada di Kupang," kata dia di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Wahyudi mengungkapkan laporan kembali diterima pihaknya terkait kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan perempuan berinisial BA pada tahun ini.

Kendati demikian, penyelidikan kasus perselingkuhan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

Hanya saja, Wahyudi menegaskan, jika AP memiliki bukti baru terkait kasus perselingkuhan tersebut, maka penyelidikan akan dilanjutkan.

"Terakhir ini laporan pengaduan yang kami tindak lanjuti dan itu belum cukup bukti untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA," ujarnya.***