DUMAI, GORIAU.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai terhadap  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan membebankan APBD sebanyak Rp30 milyar ditolak mentah-mentah oleh sejumlah Fraksi DPRD Dumai dimana BUMD dinilai selama ini tidak memberikan kontribusi dan menguntungkan daerah serta masyarakat.

Dirut BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), Syafruddin Atan Wahid ketika dikonfirmasi Goriau.com Kamis (19/9/13) menyikapi dingin terkait penolakan dari DPRD tersebut."Kita tunggu saja jawaban Walikota Dumai besok, dalam menanggapi pandangan fraksi terhadap 13 Ranperda yang diajukan pemerintah Kota Dumai," ujar Syafruddin.Dirut PT PDB tersebut enggan berkomentar banyak terkait penolakan dan analisis dari sejumlah Fraksi di DPRD Dumai. Menurutnya, semua tergantung kepada masyarakat."Biarkan saja DPRD berkata seperti itu, yang jelas masyarakat bisa menilai," tandasnya.PT PDB sebelum berubah status menjadi PT dulunya hanya sebuah Perusahaan Daerah (PD) yang berpayung hukum dengan peraturan walikota Dumai.Sejak beralih kepada Perusahaan Terbatas (PT) dengan didasari payung hukum Peraturan Daerah. BUMD tersebut dinilai belum memberikan kontribusi yang berarti dari sektor pelabuhan."Karena hasil kajian akademis dan hasil study kelayakan terhadap ranperda pendirian Bank Perkreditan Rakyat, dimana memerlukan dana Rp20 milyar dan Ranperda [enyertaan modal BUMD untuk pengoperasian Batching Plant sekitar Rp30 milyar dinilai tidak bisa meyakinkan Fraksi PAN akan manfaatnya kepada masyarakat dan pemerintah Kota Dumai secara keseluruhan." ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Dumai, dr Ahmad Effendi dikonfirmasi terpisah.Ditambahkan Ahmad Effendi, selain fraksi PAN, penolakan tersebut juga disampaikan oleh Fraksi lainnya di DPRD Dumai saat pembacaan pandangan Fraksi Rabu (18/9/13) kemarin maka Pemko Dumai tidak dibawa untuk duduk satu meja.(egy)