RENGAT- Dinilai tidak memiliki rasa keadilan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negri Rengat akhirnya menyatakan banding atas vonis Raja Erisman yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor (Tindak Pidanan Korupsi) Pekanbaru.

"Pernyataan banding tersebut telah kita sampaikan pada, Kamiis (28/4/2016) kemaren," ujar JPU Roy Modino SH kepada GoRiau.com, Selasa (3/5/2016).

Disebutkan Roy, banding yang disampaikan pihaknya merupakan terkait UP (Uang Pengganti) pada negara yang dibebankan terhadap terdakwa.

"Dari Rp2,3 Miliar UP yang kita tuntut atau kita bebankan pada terdakwa, diturunkan oleh majelis hakim menjadi Rp40 juta," tegasnya.

Dengan demikian, putusan tersebut dirasa tidak memililki rasa keadilan oleh JPU, sehingga mereka menyatakan banding.

"Banding yang kita sampaikan tidak hanya sebatas UP melainkan terhadap pidana diri terdakwa yang kita anggap juga tidak memiliki rasa keadilan," pungkas Roy.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari Rengat menuntut terdakwa yang nerupakan mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Erisman itu atas kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp2,7 miliar itu selama 8 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan. Bahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp2,3 miliar. Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun 3 bulan kurungan penjara.

Namun pada kenyataannya, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama 6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp200 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.

Erisman hanya diwajibkan membayar UP sebesar Rp40 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar UP tersebut, maka terdakwa harus menjalani 1 tahun kurungan penjara.***